Jakarta, DDTCNews – Insentif pajak berupa pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) atas revaluasi aktiva tetap masih terus dijalankan. Untuk revaluasi aset yang dilakukan hingga 30 Juni 2016 akan dikenakan tarif 4%.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, insentif itu juga masih akan berlanjut mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2016 dengan tarif 6%. Dasar hukum dari insentif pajak ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.10/2015 yang sudah berlaku sejak 2015 lalu.
“Kami akan terus menghimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan langka ini sampai akhir 2016,” katanya dalam satu pernyataan tertulis.
Tarif yang ditawarkan dalam kebijakan ini lebih rendah daripada tarif umum PPh atas revaluasi aset menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008, yaitu sebesar 10%.
Kebijakan insentif ini ditujukan bagi wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi yang melakukan pembukuan,termasuk wajib pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat.
Tarif PPh final itu akan dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh wajib pajak berdasarkan kantor jasa penilai publik atau ahli penilai di atas nilai buku fiskal semula.
Adapun hal yang perlu diperhatikan, apabila permohonan diajukan dengan menggunakan nilai perkiraan penilaian kembali dari wajib pajak, maka wajib pajak tersebut wajib melunasi PPh final terutang sebelum diajukannya permohonan dan dilengkapinya persyaratan dokumen.
Dengan memanfaatkan insentif ini, wajib pajak dapat merestrukturisasi postur dan nilai aktiva dalam laporan keuangannya dengan beban pajak lebih rendah. Lebih jauh, bagi pemerintah insentif ini diberikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta mendorong penerimaan pajak tahun ini. (Amu)