Ilustrasi : Kegiatan Ekspor Impor (foto:istimewa)
JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mempertegas kewajiban importir untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam menentukan nilai pabean dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/ PMK.04/ 2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
Dengan beleid yang merevisi PMK No.160/ PMK.04/ 2010 itu, pemerintah sekaligus membatasi dokumen yang dapat dijadikan sebagai dokumen bukti atau bukti baru pada tahap pemeriksaan keberatan di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan banding di Pengadilan Pajak terkait dengan penetapan bea masuk.
Pasal 28 ayat (4) PMK No.34 menyebutkan: "Dokumen yang telah diminta oleh pejabat BC yang tidak diserahkan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding."
Ketentuan ini dengan sendirinya memperkecil peluang diterimanya atau dimenangkannya importir pada tahap keberatan dan banding. Sebab sebelumnya tidak ada larangan bagi importir untuk memanfaatkan dokumen yang tidak diserahkannya kepada pejabat BC sebagai barang bukti baru.
"Ketetapan ini mulai berlaku efektif sejak 3 Mei 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [4 Maret 2016]," kata Menkeu Bambang PS Brodjonegoro pada PMK yang ditandatanganinya 3 Maret 2016 tersebut.
Data Sekretariat Pengadilan Pajak mengungkapkan, selama lebih dari 5 tahun terakhir, kurang dari 10% gugatan dan banding terkait dengan bea masuk yang berhasil dimenangkan oleh DJBC. Sisanya, sebanyak 90% lebih dimenangkan oleh wajib pajak, dalam hal ini importir.
Namun, berbeda dengan banding pada pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN) yang boleh tidak membayar sama sekali, banding pada bea masuk hanya bisa dilakukan jika pemohon banding telah membayar 50% dari pajak terutangnya, yang dalam hal ini bea masuk terutangnya.* (Bs)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.