PELAPORAN PAJAK

Tahun Lalu Lupa Sampaikan SPT, Bolehkah Lapor Sekarang? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 19 Maret 2023 | 10.30 WIB
Tahun Lalu Lupa Sampaikan SPT, Bolehkah Lapor Sekarang? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Apabila lupa melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) pada tahun lalu, wajib pajak orang pribadi masih diperbolehkan untuk melaporkan SPT tersebut pada tahun pajak berjalan.

Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas DJP Giyarso mengatakan wajib pajak cukup membuat SPT Tahunan PPh yang lupa dilaporkan. Namun, terdapat konsekuensi denda telat lapor apabila SPT Tahunan PPh tersebut baru dilaporkan pada tahun pajak berjalan.

“Masih boleh [lapor SPT Tahunan] kalau tahun lalu itu lupa. Silakan dilaporkan. Tidak ada masalah, tetapi terdapat denda telat lapor Rp100.000,00,” katanya dalam Tax Live di akun Instagram DJP, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Wajib pajak orang pribadi yang lupa melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi denda telat lapor senilai Rp100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 28/2007 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Perlu diketahui, SPT Tahunan PPh orang pribadi wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a UU 28/2007 s.t.d.t.d UU 7/2021.

Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dengan login DJP Online dan memasukkan identitas akun DJP Online. Jika lupa password, simak Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa Password DJP Online, Ini Solusinya.

Setelah login, klik menu Lapor. Pastikan memakai jenis SPT Tahunan PPh sesuai dengan pekerjaan wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, pelaporan SPT menggunakan formulir 1770 dengan menekan e-form. Pastikan mengunduh PDF viewer terlebih dahulu sehingga dapat mengisi e-form yang telah diunduh.

Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam setahun, bisa menggunakan SPT Tahunan PPh Form 1770 SS melalui e-filing.

Untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dalam setahun, bisa menggunakan SPT Tahunan PPh Form 1770 S. (sabian/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.