Ilustrasi. Kantor Pusat DJBC.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengatur permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai diajukan secara online seiring dengan upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendigitalkan pelayanan.
Kasubdit Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Lupi Hartono mengatakan DJBC akan menyelaraskan PMK yang mengatur permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai dengan sistem elektronik.
"Kami akan sesuaikan [ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai] dengan program otomatis di Bea dan Cukai. Kita akan kelola proses bisnis ini secara elektronik," katanya, Kamis (2/3/2023).
Lupi menuturkan rancangan PMK yang tengah disusun saat ini akan menyederhanakan ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai yang selama ini diatur terpisah, yaitu pada PMK 122/2017 dan PMK 116/2008.
Dengan RPMK tersebut, pemerintah juga akan memberikan berbagai relaksasi persyaratan dalam pengajuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.
Lupi menyebut PMK yang berlaku saat ini belum mengatur proses bisnis penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai secara elektronik. Untuk itu, DJBC akan mengakomodasi ketentuan tersebut dalam RPMK sehingga dapat mempercepat dan memudahkan pelayanan.
Apabila RPMK disahkan dan berlaku, sambungnya, proses pengajuan, penelitian, persetujuan, serta monitoring dan evaluasi penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai akan dilakukan secara elektronik.
Permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai dapat diajukan maksimal tanggal pemberitahuan surat paksa.
Permohonan tersebut perlu disampaikan melalui CEISA 4.0 dengan dilengkapi beberapa dokumen seperti surat penetapan atau tagihan; laporan keuangan atau catatan; serta surat keterangan kahar dari instansi terkait.
Selain mengubah proses bisnis menjadi elektronik, Lupi menyebut RPMK juga akan memuat hal-hal lain yang belum diatur seperti mengakomodasi dalam PMK yang lama.
Misal, mengenai keadaan kahar (utang kepabeanan), putusan badan peradilan sengketa pajak sebagai objek penundaan/pengangsuran, serta monitoring dan evaluasi. (rig)