Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) paling lambat 31 Maret 2023.
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun berhak untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN.
"Syaratnya: memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," cuit DJP melalui akun Twitter resminya, dikutip pada Kamis (23/2/2023).
Apabila pemberitahuan penggunaan NPPN terlambat disampaikan, wajib pajak orang pribadi tidak diperkenankan menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto pada tahun pajak yang bersangkutan.
Pemberitahuan penggunaan NPPN dapat disampaikan lewat DJP Online. Mula-mula, wajib pajak perlu login akun DJP Online dan memilih menu Layanan. Setelah itu, wajib pajak perlu memilih fitur Info KSWP.
Dalam Info KSWP, wajib pajak orang pribadi perlu menekan menu Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Setelah itu, wajib pajak perlu memilih tahun penggunaan NPPN sesuai dengan tahun berjalan dan menekan Cek Data.
Sistem selanjutnya akan mengecek seluruh variabel yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan NPPN. Apabila seluruh variabel sudah terpenuhi, wajib pajak dapat menekan Cetak Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Setelah mendapatkan BPS atas Pemberitahuan Penggunaan NPPN, wajib pajak berhak menggunakan NPPN guna menghitung penghasilan neto. (rig)