Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 44/2022, pemerintah memberikan pengaturan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai tertentu sebesar Rp0 atau nol rupiah.
Ketentuan itu berlaku jika pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dengan menggunakan besaran tertentu melakukan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya; dan/atau penyerahan antarcabang.
“Atas penyerahan BKP tersebut, PKP memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang dengan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0,” bunyi penggalan Pasal 16 PP 44/2022, dikutip pada Selasa (24/1/2023).
Adapun PKP itu adalah PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.
Berdasarkan pada bagian Penjelasan Pasal 16 PP 44/2022, penggunaan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0 diperlukan untuk memberi keadilan dan kepastian hukum. Ketentuan ini juga untuk menghindari pembebanan PPN berganda bagi PKP yang memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu.
Pada prinsipnya, masih dalam bagian penjelasan pasal tersebut, pengenaan PPN atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP juga menganut prinsip penghindaran pembebanan PPN berganda.
Oleh karena itu, penggunaan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0 pada dasarnya juga diterapkan atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma bagi PKP yang memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu.
PP 44/2022 memberikan contoh penggunaan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0 sebagai berikut.
PT KZL, yang terdaftar pada KPP Pratama Rantau Rapat, merupakan PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas yang memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
Selain melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, PT KZL juga melakukan kegiatan usaha berupa penyerahan aksesoris kendaraan bermotor.
PT KZL mempunyai 1 cabang yang terdaftar pada KPP Pratama Meulaboh, tetapi tidak melakukan pemusatan PPN atau PPnBM terutang.
PT KZL melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan aksesoris kendaraan bermotor kepada cabangnya yang terdaftar pada KPP Pratama Meulaboh.
Harga pokok penjualan atau harga perolehan kendaraan bermotor bekas yang diserahkan sebesar Rp100 juta. Harga pokok penjualan atau harga perolehan aksesori kendaraan bermotor yang diserahkan sebesar Rp1,5 juta.
Oleh karena itu, atas penyerahan berupa kendaraan bermotor bekas, PT KZL memungut PPN menggunakan besaran tertentu dengan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0.
Atas penyerahan aksesori kendaraan bermotor, PT KZL memungut PPN sebesar tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan DPP berupa nilai Iain sebesar harga pokok penjualan atau harga perolehan sebesar Rp1,5 juta. (kaw)