PMK 5/2026

Aturan PPN DTP Sumbangan Bencana Sumatera, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 21 Februari 2026 | 14.00 WIB
Aturan PPN DTP Sumbangan Bencana Sumatera, Download di Sini!
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas sumbangan untuk bencana Sumatera yang diberikan oleh pihak tertentu. Insentif PPN DTP ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 5/2026.

Bencana Sumatera dalam konteks ini berarti bencana yang terjadi di Pulau Sumatera yang meliputi 3 provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada November 2025. Insentif PPN DTP ini diberikan untuk mendorong pemberian sumbangan oleh pihak tertentu.

“Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu..., perlu diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan PMK 5/2026, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

Merujuk PMK 5/2026, insentif PPN DTP diberikan terbatas untuk sumbangan berupa pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu. Pihak tertentu yang dimaksud adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat.

Selain terbatas pada pakaian jadi, pihak tertentu harus menyerahkan sumbangan tersebut kepada kementerian dalam negeri agar dapat memperoleh insentif PPN DTP. PPN DTP ini diberikan sebesar 100% dan berlaku untuk masa pajak Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026.

Melalui PMK 5/2026, pemerintah juga mengatur ketentuan pembuatan faktur untuk pemberian sumbangan tersebut. Salah satu poin yang harus diperhatikan adalah faktur pajak atas sumbangan tersebut harus mencantumkan keterangan “PPN DTP berdasarkan PMK 5/2026”.

Selain itu, pengusaha kena pajak (PKP) yang merupakan pihak tertentu juga harus membuat laporan realisasi PPN DTP. Laporan realisasi ini berupa faktur pajak atas pemberian sumbangan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Poin lain yang perlu diperhatikan, PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas pemberian sumbangan tersebut dapat dikreditkan. Selain itu, PPN yang ditanggung pemerintah tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai PPN disetor dimuka dalam SPT Masa PPN.

PMK 5/2026 ini berlaku mulai 19 Februari 2026. Secara umum, PMK 6/2026 terdiri atas 9 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1

Pasal ini mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 5/2026

  • Pasal 2

Pasal ini mengatur PPN dalam rangka pemberian sumbangan bencana Sumatera ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026. Pemberian sumbangan yang diberikan PPN DTP adalah sumbangan berupa pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu yang diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

  • Pasal 3

Pasal ini menyatakan PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN terutang. Adapun PPN DTP diberikan untuk masa pajak Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026.

  • Pasal 4

Pasal ini mengatur kewajiban pembuatan faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang merupakan pihak tertentu dan memberikan sumbangan.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur PPN DTP tidak dapat dikreditkan dan tidak dapat diperlakukan sebagai PPN disetor dimuka dalam SPT Masa PPN.

  • Pasal 6

Pasal ini memerinci kondisi-kondisi yang membuat sumbangan tidak diberikan PPN DTP. Atas sumbangan yang tidak memenuhi ketentuan terutang PPN sesuai dengan ketentuan.

  • Pasal 7

Pasal ini memerinci kondisi yang membuat kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menagih kembali PPN yang terutang atas sumbangan dari pihak tertentu.

  • Pasal 8

Pasal ini menerangkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPN DTP atas sumbangan bencana Sumatera oleh pihak tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 9

Pasal ini menyebutkan PMK 5/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Februari 2026.

Untuk melihat PMK 5/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.