EDUKASI PAJAK

Cek di Sini! Perubahan UU Perpajakan Berdasarkan Perpu Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews
Jumat, 20 Januari 2023 | 10.30 WIB
Cek di Sini! Perubahan UU Perpajakan Berdasarkan Perpu Cipta Kerja

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyebut UU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, UU Cipta Kerja perlu diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Merespons hal tersebut, pemerintah menerbitkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja dan mengubah beberapa poin dalam regulasi perpajakan, mulai dari UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.

Guna membantu wajib pajak memahami perubahan dan penambahan ketentuan perpajakan dalam Perpu 2/2022, Perpajakan DDTC menyajikan tabel komparasi antara Perpu dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya di kanal Persandingan Dokumen.

Saat ini, terdapat tiga Persandingan Dokumen terkait dengan Perpu 2/2022 yang dapat pengguna baca di Perpajakan DDTC. Klik salah satu judul di bawah untuk membaca dokumen tersebut.

Selain menyajikan persandingan yang lengkap dan mudah dimengerti, dokumen persandingan di Perpajakan DDTC juga memberi tanda di setiap kata pada naskah peraturan yang mengalami perubahan.

Kemudian, pengguna juga bisa memanfaatkan fitur Search Box di bagian kiri dokumen untuk menemukan kata atau istilah tertentu yang pengguna cari. Berikut contoh Persandingan UU KUP berdasarkan Perpu 2/2022.

Perpajakan DDTC adalah platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya. Selain persandingan dokumen, Perpajakan DDTC yang didukung DDTC juga menyediakan dokumen peraturan pajak, P3B, putusan, buku pajak, panduan pajak, dan lain sebagainya.

Segera ketahui seluruh perubahan dan penambahan ketentuan perpajakan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN dalam Perpu hanya di kanal Persandingan Dokumen Perpajakan DDTC. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.