PMK 190/2022

Ketentuan Baru Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Resmi Berlaku

Dian Kurniati
Sabtu, 14 Januari 2023 | 13.00 WIB
Ketentuan Baru Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Resmi Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 190/2022 yang mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai yang berlaku mulai hari ini.

PMK 190/2022 dirilis sebagai pengganti PMK 228/2015 yang selama ini mengatur pengeluaran barang impor untuk dipakai. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 15 Desember 2022]," bunyi Pasal 45 PMK 190/2022, dikutip pada Sabtu (14/1/2023).

Pasal 2 PMK 190/2022 menyatakan peraturan ini mengatur mengenai ketentuan tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai dari kawasan pabean, tidak termasuk tempat penimbunan berikat, kawasan pabean di kawasan ekonomi khusus, dan kawasan pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Beleid ini juga berlaku untuk tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS), serta tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Selain mengatur pengeluaran barang impor untuk dipakai, PMK 190/2022 juga mengatur tata cara penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang tidak berwujud, seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Pada aturan yang lama, ketentuan soal pengeluaran barang impor untuk dipakai belum mencakup barang tidak berwujud.

Meski demikian, ketentuan dalam PMK ini tidak meliputi tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang pindahan; barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas; serta barang kiriman yang kewajiban pabeannya diselesaikan dengan menggunakan pemberitahuan pabean selain pemberitahuan impor barang (PIB).

PMK ini juga tidak berlaku atas barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling); barang impor tertentu yang ditetapkan oleh dirjen seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat; serta barang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Secara umum, PMK 190/2022 memuat beberapa peraturan sebelumnya yang disempurnakan dan beberapa ketentuan baru. Perubahan yang dilakukan antara lain terkait penggunaan data elektronik sebagai dokumen pelengkap pabean, penegasan ketentuan penjaluran barang, kemudahan pemeriksaan fisik, serta penegasan pembulatan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Selain itu, ada pula beberapa ketentuan baru yang ditambahkan antara lain terkait impor barang digital, ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dari TPP, penegasan tentang pemblokiran atas PIB, serta ketentuan pengeluaran sebagian barang impor selain barang larangan dan pembatasan (lartas) dan/atau terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual (HKI).

Dengan diterbitkannya PMK 190/2022, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto meminta importir memahami berbagai perubahan ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai.

Pasalnya, masing-masing ketentuannya dapat berlaku secara umum atau berlaku khusus kepada pihak-pihak tertentu saja, yakni importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) berstatus Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (Mita) atau importir dengan status non-AEO/Mita.

"Peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dan mampu mengoptimalkan pelayanan impor untuk dipakai, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus impor," ujarnya belum lama ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.