Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penyerahan barang kena pajak (BKP) melalui penyelenggara lelang, termasuk penyerahan BKP yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya, merupakan penyerahan yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 yang merevisi PP 1/2012. Adapun ketentuan penyerahan BKP yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya, tidak disebutkan dalam PP 1/2012.
“Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang akan diatur dengan peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 21 ayat (3) PP 44/2022, dikutip pada Jumat (30/12/2022).
Selain itu, PP 44/2022 juga menghapus ketentuan teknis pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM dengan menggunakan faktur pajak yang dibuat oleh pemilik barang atau SSP yang dibuat pembeli jika faktur pajak tidak dibuat pemilik barang.
Rencananya, ketentuan teknis pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PP 44/2022—salah satu aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)—merupakan pengganti PP 1/2012.
“PP 1/2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP sehingga perlu disempurnakan,” ujarnya.
Selain itu, Neilmaldrin juga menyebut terdapat 4 substansi baru yang diatur dalam PP 44/2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. (rig)