Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk di Desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
JAKARTA, DDTCNews – PP 55/2022 turut memuat ketentuan pembebasan PPh final atas omzet hingga Rp500 juta dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
Seperti diketahui, sesuai dengan perubahan UU PPh melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
“Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu [tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak] … , atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan,” bunyi Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Senin (26/12/2022).
Adapun bagian peredaran bruto (omzet) dari usaha sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh tersebut dihitung secara kumulatif. Adapun penghitungan secara kumulatif dilakukan sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak (DPP) dan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Untuk wajib pajak orang pribadi tersebut, nilai PPh final dihitung dengan mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan DPP setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang tidak dikenai pajak.
Bagian Penjelasan Pasal 60 ayat (5) PP 55/2022 memuat contoh kasus pengenaan PPh final wajib pajak orang pribadi UMKM sebagai berikut:
Tuan R merupakan wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada Januari 2022, memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan PPh bersifat final berdasarkan ketentuan PP 55/2022. Penghitungan PPh yang harus disetor sendiri oleh Tuan R pada tahun pajak 2022 sebagai berikut:
Tuan R dikenai PPh final berdasarkan pada ketentuan PP 55/2022 atas bagian peredaran usaha yang melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. (kaw)