Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan pembayaran apabila status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ternyata didapati kurang bayar.
Imbauan tersebut disebutkan DJP dalam akun Instagram @DitjenPajakRI yang dipandu Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani dan Adella Septikarina.
“Ketika nanti melaporkan SPT Tahunan, ternyata wajib pajak statusnya kurang bayar maka harus melakukan penyetoran kekurangan pembayaran pajaknya yah,” kata Rian, dikutip pada Minggu (11/12/2022).
Sementara itu, Adella menjelaskan langkah-langkah penyetoran pajak untuk orang pribadi. Mula-mula, akses laman DJP Online dan masukan data pribadi wajib pajak. Lalu, klik bayar pada halaman utama dan tekan e-billing untuk melakukan pembuatan kode billing.
“Ketika pembuatan kode billing ini wajib pajak harus memastikan telah mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor tersebut dengan nominal yang benar,” tuturnya.
Setelah kode billing dibuat, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui bank, ATM, mobile banking, atau marketplace. Setelah pembayaran selesai, wajib pajak dapat memasukkan NTPN dari bukti penerimaan negara ke e-filling.
Sebagai informasi, jika wajib pajak tidak atau menolak melakukan pembayaran pajak maka dapat terancam dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi terdiri atas sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.
Sementara itu, sanksi pidana yang akan dikenakan ialah pidana penjara yang diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.
Ketika nanti wajib pajak orang pribadi melakukan pelaporan SPT, lanjut Rian, akan muncul 3 status di antaranya status nihil. Status ini biasanya terjadi ketika penghasilan wajib pajak dibawah PTKP atau pajaknya sudah dibayarkan oleh pihak lain.
Ada juga status lebih bayar yang disebabkan kelebihan pembayaran pajak atau penyetoran dan pemungutan yang salah dilakukan oleh pihak lain. Kemudian, status kurang bayar yang disebabkan masih terdapatnya utang pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. (Fikri/rig)