SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Barang Impor Kena Lartas Masih Bisa Dikeluarkan, Simak Prosedurnya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 2 Desember 2022 | 10.15 WIB
Barang Impor Kena Lartas Masih Bisa Dikeluarkan, Simak Prosedurnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang impor yang tertahan di Kantor Bea dan Cukai akibat termasuk dalam daftar lartas (larangan dan/atau pembatasan) masih bisa dikeluarkan atau diambil oleh pengimpor. Syaratnya, pihak pengimpor memegang izin dari instansi yang mengatur lartas atas barang tersebut.

Melalui sebuah utas di media sosial, Ditjen Bea dan Cukai DJBC menjelaskan bahwa barang lartas merupakan barang yang kegiatan impor dan ekspornya dilarang dan/atau dibatasi, baik untuk penggunaan pribadi atau komersial. Lartas diatur oleh masing-masing instansi yang memiliki wewenang untuk setiap barang. Pengawasan tentang barang lartas diatur dalam PMK 141/2020.

"Agar barang yang terkena lartas dapat dikeluarkan, dibutuhkan surat izin dari instani yang mengatur lartas untuk barang kamu," cuit DJBC melalui akun @bravobeacukai, dikutip Jumat (2/12/2022). 

DJBC lantas memberikan contoh soal kaitan antara barang dengan instansi yang berwenang mengeluarkan izin. Jika barang yang diimpor adalah obat-obatan dan kosmetik maka surat izin perlu diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Kemudian, apabila barang yang diimpor merupakan barang bukan baru, surat izin yang diperlukan berasal dari Kementerian Perdagangan. Lain halnya apabila barang yang diimpor adalah senjata api, diperlukan surat izin dari Polri. 

"Namun, informasi terkait lartas tetap mengikuti HS Code barang tersebut yang bisa diakses di insw.go.id.intr. Yang kami jelaskan di atas sebatas gambaran umum saja," kata akun DJBC. 

Lantas apa yang terjadi jika instansi yang mengatur lartas tidak mengeluarkan izin? Barang impor tersebut tentu tidak bisa dikeluarkan. Kendati begitu, pengimpor tetap bisa mengajukan re-ekspor atau ekspor kembali agar barang yang terkena lartas bisa dikirim ulang ke pengirim di luar negeri. 

"Jika tidak dilakukan pengurusan dalam 30 hari sejak barang diberitahukan, akan ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai," ujar @bravobeacukai. 

Selanjutnya, dalam jangka waktu setelah 30 hari status barang akan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang nantinya akan diputuskan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait dengan tindak lanjut dari barang tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.