BEA METERAI

Awas! e-Meterai Tidak Boleh Menumpuk dengan Tanda Tangan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 1 Desember 2022 | 18.30 WIB
Awas! e-Meterai Tidak Boleh Menumpuk dengan Tanda Tangan

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono. (foto: hasil tangkapan Instagram @pajakdjpbanten)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan mekanisme atau tata cara pembubuhan meterai elektronik.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan tak sedikit masyarakat yang belum memahami penggunaan e-Materai. Contohnya, terkait dengan tanda tangan atau keterangan dokumen lainnya yang tidak boleh tertumpuk dengan e-meterai.

“Berbeda dengan meterai fisik. Kalau meterai elektronik ini tak boleh menumpuk dengan keterangan dokumen lainnya, seperti tanda tangan. Harus terpisah, karena di situlah kunci keaslian materainya,” katanya dalam Instagram, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Agus juga menjelaskan pembayaran bea meterai dengan menggunakan e-meterai dilakukan dengan pembubuhan melalui sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai.

“Caranya dengan mempersiapkan dokumen dengan jenis file PDF. Setelah itu, file PDF tinggal di-upload ke e-meterai. Tinggal pencet bubuhkan dan pilih lokasi pembubuhannya. Terus submit,” tuturnya.

Dia menegaskan kepada masyarakat untuk tidak takut kepada masyarakat untuk menggunakan e-meterai karena ketentuan ini sudah sah secara hukum. Masyarakat juga dapat memastikan keaslian e-meterai tersebut ke Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

“Untuk menguji meterai asli atau tidak, yang bisa memindai adalah PERURI. Ada alatnya khusus, makanya kalo tempel dengan huruf lain nanti enggak kebaca,” jelas Agus.

E-meterai memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Kode uniknya berupa 22 digit nomor seri meterai elektronik yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik.

Sementara itu, keterangan tertentu yang dimaksud terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukan tarif bea meterai.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 3 jenis meterai, yaitu meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain yang digunakan untuk dokumen fisik serta meterai elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.

E-Meterai ini lebih mudah digunakan dan keasliannya makin terjamin,” tegas Agus. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.