Ilustrasi. Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai 22 Oktober 2022 dilakukan validasi kebenaran isian PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama.
Validasi itu dilakukan secara sistem dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penambahan fitur ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan otoritas kepada pengusaha kena pajak (PKP).
“Penambahan fitur tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (21/11/2022).
Fitur tersebut akan membantu PKP untuk menjaga kebenaran isian kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ pada formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN. DJP mengatakan kolom tersebut diisi secara manual dan sistem akan memvalidasi kebenaran isian.
Sesuai dengan PER-29/PJ/2015, kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ diisi dengan pajak keluaran yang telah disetor di muka dalam masa pajak yang sama. Misalnya, PPN atas stiker kaset rekaman suara (kaset) isi dan PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri.
Kolom tersebut, masih sesuai dengan PER-29/PJ/2015, juga diisi dengan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada masa pajak yang bersangkutan. Adapun pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
Ketika PKP memilih untuk mengisi kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ pada aplikasi e-faktur web based maka muncul tampilan isian jenis pembayaran dimuka (memilih dari opsi yang telah tersedia), nomor, nominal, dan tanggal pembayaraan.
Terdapat 4 pilihan jenis pembayaran, yakni NTPN, Pbk, Cukai, dan Lebih Pungut. Kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ dapat berisi 1 jenis atau kombinasi beberapa jenis pembayaran di muka. (kaw)