Direktur Eksekutif Polling Institute Kennedy Muslim saat memberikan paparan, Minggu (20/11/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Survei yang dilaksanakan oleh Polling Institute menunjukkan tingkat kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari masyarakat Indonesia masih rendah dan perlu lebih dioptimalkan.
Hasil survei menunjukkan hanya 21% dari 1.220 responden yang memiliki NPWP. Lalu, hanya 48,7% responden dengan pendapatan di atas Rp4 juta per bulan yang memiliki NPWP. Walau masih rendah, tingkat kepemilikan NPWP mengalami kenaikan ketimbang survei-survei sebelumnya.
"Ada peningkatan yang cukup banyak, terutama di kalangan yang berpendapatan di atas Rp4 juta, dari 45,7% pada Agustus menjadi 48,7% pada November," kata Direktur Eksekutif Polling Institute Kennedy Muslim, Minggu (20/11/2022).
Berdasarkan survei bertajuk Evaluasi Publik Atas Kinerja Perpajakan dan Pertanahan di Indonesia, sebanyak 41,4% responden yang bekerja sebagai karyawan sudah memiliki NPWP. Sementara itu, tingkat kepemilikan NPWP oleh responden yang bekerja sebagai pelaku usaha masih rendah, yaitu hanya 18% dari responden berlatar belakang wirausaha.
Terkait dengan pembayaran pajak, tercatat 78% dari total responden mengaku telah membayar pajak. Namun, hasil survei menunjukkan responden lebih banyak membayar atas jenis pajak yang berbasis aset, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebanyak 60,5% dari total responden mengaku telah melakukan pembayaran PBB. Lalu, terdapat 59,9% responden yang mengaku telah membayar PKB. Hanya sebanyak 9,2% dari total responden yang mengaku telah melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh).
Pada responden yang memiliki NPWP, lebih banyak responden yang mengaku telah membayar pajak. Sebanyak 91,8% dari pemilik NPWP mengaku telah melakukan pembayaran pajak. Namun, jumlah pemilik NPWP tersebut, hanya 36,8% yang mengaku membayar PPh.
"Mayoritas warga membayar pajak, tetapi umumnya awareness terhadap pajak yang dibayarkan ini masih pada pajak yang menjadi otonomi daerah, yaitu PBB dan PKB. Awareness warga masih sangat rendah terkait dengan pajak yang masuk dalam kewenangan pusat," ujar Kennedy.
Ketika ditanya mengenai penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP, mayoritas responden berpandangan NIK sebagai NPWP akan mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Sebanyak 77,4% responden yang ber-NPWP memandang penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban pajaknya.
Meski demikian, hanya 50,7% dari total responden yang meyakini penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi ketentuan pajak. (rig)