Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap mendapat masukan dari wajib pajak terkait dengan layanan e-Pbk.
Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq mengatakan wajib pajak diberikan kemudahan dalam mengajukan pemindahbukuan (Pbk) secara online melalui e-Pbk. Layanan ini dapat diperoleh pada www.pajak.go.id.
“Namun, e-Pbk saat ini masih proses piloting. Belum semua KPP yang memberikan layanan ini. Masih terbatas untuk 10 KPP saja,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (27/10/2022).
Sebanyak 10 KPP tersebut merupakan KPP Pratama. Adapun 10 KPP Pratama yang dimaksud adalah Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat.
Adapun 10 KPP Pratama tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan volume permohonan Pbk. Selama ini 10 KPP Pratama tersebut memiliki jumlah permohonan Pbk terbanyak. DJP berharap akan banyak masukan untuk perbaikan aplikasi sebelum diberlakukan kepada seluruh wajib pajak.
“E-Pbk yang saat ini adalah versi 1. Jadi, memang masih punya beberapa keterbatasan, tapi DJP akan terus melakukan peningkatan layanan," ujar Darmawan.
Dalam kesempatan tersebut, Darmawan juga menjelaskan latar belakang dimunculkannya layanan e-Pbk. Salah satunya adalah kemajuan teknologi. Sejak 2020, DJP menghadirkan program layanan 3C. Layanan tersebut dapat dibagi 3 layanan yang dapat dijadikan alternatif untuk wajib pajak.
Pertama, click atau kanal online untuk memberikan layanan perpajakan melalui media sosial. Kedua, call atau layanan telepon melalui kring pajak. Ketiga, counter atau layanan loket yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan datang langsung ke KPP terdaftar.
Latar belakang selanjutnya adalah tingkat permohonan Pbk menempati posisi tertinggi dibandingkan dengan layanan permohonan lainnya. Jika dilakukan secara online, proses administrasi Pbk dapat lebih mudah bagi wajib pajak.
“90% layanan permohonan di DJP adalah Pbk,” imbuh Darmawan. (Fikri/kaw)