Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pusat.
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, apabila wajib pajak yang berpindah tempat usaha adalah wajib pajak cabang maka wajib pajak tersebut tak dapat mengajukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.
"Wajib pajak cabang…harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang ke KPP lama dan mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru," bunyi Pasal 17 ayat (5), dikutip pada Minggu (18/9/2022).
Pendaftaran wajib pajak cabang di KPP baru dapat langsung dilakukan oleh wajib pajak cabang tanpa menunggu proses penghapusan NPWP cabang di KPP lama.
Penghapusan NPWP cabang dilakukan secara elektronik dengan menyampaikan formulir penghapusan NPWP dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan melalui aplikasi registrasi yang disediakan oleh DJP.
Bila permohonan telah memenuhi ketentuan, wajib pajak cabang akan diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE). Setelah BPE diberikan kepada wajib pajak, KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif wajib pajak.
Berdasarkan pemeriksaan, KPP dapat menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP atau surat penolakan penghapusan NPWP.
Jika penghapusan NPWP diajukan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, atau wajib pajak instansi pemerintah maka keputusan diterbitkan paling lama 6 bulan setelah terbitnya BPE. Bagi wajib pajak badan, keputusan diterbitkan paling lama 12 bulan.
Bila KPP tidak menerbitkan keputusan sesuai jangka waktu yang ditentukan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. (rig)