Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah melakukan pengawasan bersama terhadap ribuan wajib pajak. Pengawasan yang telah dilakukan menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (16/9/2022).
Kemarin, Kamis (15/9/2022), Ditjen Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak tahap IV dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah. Dengan demikian, sejak 2019 hingga sekarang, sudah ada 254 pemerintah daerah yang bersinergi.
“[Hasil kerja sama selama ini] sejak 2019, sekitar 152 pemerintah daerah sudah gandeng bareng dengan kami yang ada di seluruh Indonesia. Ada sekitar 6.745 wajib pajak yang kita coba lakukan pengawasan bersama,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Ribuan wajib pajak tersebut masuk dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) dengan 152 pemerintah daerah. Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemerintah daerah, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut.
Dengan adanya kerja sama itu, telah dilaksanakan pula bimbingan teknis pengawasan dan pemeriksaan kepada 18 pemerintah daerah, kegiatan penyuluhan bersama, serta diklat penagihan terkait juru sita bagi aparatur dari 21 pemerintah daerah yang diselenggarakan DJPK.
Selain kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ada pula bahasan terkait dengan ketentuan dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Ada juga ulasan tentang pemberian insentif fiskal untuk pembangkit listrik ramah lingkungan.
Klasifikasi lapangan usaha atas DSPB—hasil kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah—paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan porsi sebesar 54%. Selain itu, ada pula kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%).
Dengan kerja sama dengan pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Contoh, data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.
Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah. “Minimal 1 orang dilihat berdua paling tidak menutup celah sesuatu yang tidak terlihat,” imbuh Suryo. (DDTCNews)
DJPK mencatat kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah memberikan tambahan potensi penerimaan pajak yang cukup besar pemerintah daerah.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan potensi tambahan penerimaan pajak bagi pemda diproyeksikan mencapai Rp901 miliar. Sementara DJP mendapat tambahan penerimaan pajak Rp63,68 miliar dari kerja sama ini.
"Bedanya yang di daerah itu potensi, yang di DJP sudah jadi realisasi. Jadi, tantangan Bapak dan Ibu para kepala daerah adalah bagaimana merealisasikan yang Rp901 miliar tersebut melalui kerja sama pemda, DJP, dan DJPK," ujar Astera. (DDTCNews)
Wajib pajak tetap perlu melaporkan penghasilan berupa dividen yang mendapat pengecualian dari objek PPh. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan dividen yang mendapat pengecualian dari objek PPh tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Harus dilaporkan dalam SPT. Walaupun dia bukan objek pajak, dikecualikan dari PPh, tidak berarti enggak dilaporkan. SPT merupakan sarana pelaporan,” kata Dian, Kamis (15/9/2022).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 PMK 18/2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan serta mendapat pengecualian dari objek PPh, dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. (DDTCNews)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal kepada badan yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik. Syaratnya, pembangkit listrik yang dikembangkan tersebut harus memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT).
"Insentif fiskal ... dapat berupa fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 22 ayat (2) huruf a Perpres 112/2022.
Fasilitas perpajakan lainnya yang dapat diberikan antara lain fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta fasilitas pajak bumi dan bangunan (PBB). Tak hanya oleh pemerintah pusat, fasilitas PBB dapat diberikan oleh pemda dalam bentuk keringanan PBB untuk bidang usaha tertentu pada wilayah tertentu atau kawasan tertentu. (DDTCNews)
Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2022 mencapai US$400,4 miliar atau sekitar Rp5.975 triliun atau turun 4,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN tersebut turun dalam ketimbang kontraksi pada bulan sebelumnya yang mencapai 3,2%. Menurut BI, kondisi tersebut disebabkan adanya penurunan ULN dari sektor publik dan swasta. (DDTCNews/Kontan)
Pelajar atau mahasiswa yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tetap dapat berinvestasi dengan membeli surat berharga negara, seperti obligasi ritel Indonesia (ORI).
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan persyaratan NPWP tergantung pada mitra penjual obligasi. Ada mitra penjual yang menghendaki NPWP, tapi ada pula yang hanya meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kalau memang menghendaki [syarat] NPWP tapi belum punya NPWP, sesuai dengan prinsip perpajakan Indonesia, satu keluarga itu dianggap dan dihitung sebagai satu-kesatuan ekonomi. Jadi, pinjam saja NPWP bapaknya karena beban [pajak] ada di kepala keluarga,” ujarnya. (DDTCNews) (kaw)