Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Konsumen Tanah Air yang berniat membeli atau memesan iPhone 14 series dari luar negeri perlu menyiapkan ongkos tambahan di luar harga gadget-nya sendiri. Â
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan bahwa pembelian gawai dari luar negeri, termasuk sebagai barang bawaan penumpang, secara keseluruhan dikenai eea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terdiri dari PPN serta PPh Pasal 22 impor. Nah, perlu dicatat bahwa mulai 1 April 2022 tarif PPN yang berlaku sebesar 11%, sesuai dengan UU 7/2021 tentang HPP. Angka ini tentu lebih tinggi ketimbang tarif sebelumnya, 10%.
"Berapa pajak yang harus dibayar? Barang bawaan penumpang secara keseluruhan dikenakan Bea Masuk 10%, PPN 11%, PPh 10% kalau punya NPWP, dan 20% kalau tidak punya NPWP," cuit akun @beacukaiRI di Twitter, dikutip Senin (12/9/2022).Â
Seperti diketahui, pabrikan gawai asal Amerika Serikat, Apple, baru saja merilis seri ponsel terbaru mereka, yakni iPhone 14. Sayangnya, Indonesia bukan termasuk dalam daftar negara yang menjual seri teranyar ini di lini awal.Â
Sebagai alternatifnya, konsumen di Tanah Air bisa membelinya di negara tetangga, Singapura. Fan berat Apple bisa terbang dulu ke Singapura dan membawa pulang iPhone 14 miliknya ke Indonesia atau memilih untuk membelinya lewat marketplace.Â
Kendati ada pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, barang bawaang penumpang tetap mendapatkan fasilitas pembebasan senilai US$500. Perlu dicatat juga, ada batas maksimal barang bawaan berupa perangkat ponsel, komputer, dan tablet yang bisa dibawa, yakni sebanyak 2 unit.Â
Untuk lebih jelas, DJBC memberikan simulasi pembelian unit iPhone 14 dari luar negari. Ada 2 skema yang dibahas, yakni pembelian langsung di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang dan pembelian lewat marketplace atau online shop.Â
Berikut adalah simulasinya:
Beli iPhone 14 Langsung di Luar Negeri
Pada skema pertama, penghitungan menggunakan ketentuan barang bawaan penumpang. Diumpamakan beli iPhone 14 Pro 512GB dengan harga US$1.299 dan kurs yang berlaku saat tiba di Indonesia adalah Rp14.000.
Penghitungannya:
Nilai barang = US$1.299
Pembebasan = US$500
Nilai yang dikenakan pungutan US$799
Kurs = Rp14.000
Nilai pabean (NP) = 799 X 14.000 = 11.186.000
Bea masuk (BM) = 10% X NP = Rp1.119.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI) = NP + BM = 11.186.000 + 1.119.000 = Rp12.305.000
PPN = 11% X NI = Rp1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (punya NPWP) = 10% X NI = Rp1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP) = 20% X NI = Rp2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Total tagihan = BM + PPN + PPh
= Rp3.704.000 (dengan NPWP)
= Rp4.934.000 (tanpa NPWP)
Beli iPhone 14 Lewat Marketplace
Skema kedua, penghitungan menggunakan ketentuan barang kiriman dari luar negeri. Diumpamakan beli iPhone 14 Plus 128GB dengan harga US$899 lewat marketplace dan kurs yang berlaku saat tiba di Indonesia adalah Rp14.000.
Nilai barang = US$899
Asuransi = US$5
Ongkos kirim = US$11
Kurs = Rp14.000
Nilai pabean (NP) = (cost + insurance + freight) X kurs = (899 + 5 + 11) X 14.000 = Rp12.810.000
Bea masuk (BM) = 7,5% X NP = Rp961.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI) = NP + BM = 12.810.000 + 961.000 = Rp13.771.000
PPN = 11% X NI = Rp1.515.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Total tagihan = BM + PPN = 961.000 + 1.515.000 = Rp2.476.000. (sap)