BERITA PAJAK SEPEKAN

Menu PPS Muncul Lagi di DJP Online, Ini Alasan Ada WP Masuk Whitelist

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 10 September 2022 | 08.15 WIB
Menu PPS Muncul Lagi di DJP Online, Ini Alasan Ada WP Masuk Whitelist

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah 2 bulan berakhir, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kembali menjadi perhatian publik. Alasannya, menu PPS pada laman DJP Online yang sempat menghilang kini muncul kembali. 

Perihal dihapusnya menu PPS ini memang sempat memantik respons publik. Pasalnya, ada banyak wajib pajak peserta PPS yang belum sempat mengunduh Surat Keterangan (SKET/Suket) sebagai dokumen keikutsertaan PPS lewat DJP Online

Kebanyakan dari mereka adalah wajib pajak yang baru merampungkan proses keikutsertaan PPS menjelang deadline 30 Juni 2022 lalu. Begitu selesai melakukan setoran PPh final jelang garis finish, besoknya menu layanan PPS sudah tidak bisa lagi diakses. Ujungnya, SKET atau suket PPS pun tidak bisa diunduh. 

Mulai awal September 2022, menu PPS kembali dibuka. Peserta PPS bisa mengaktivasi fitur layanan pada menu profil DJP Online. Melalui menu ini, peserta PPS bisa mengakses Surat Keterangam atas Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang pernah disampaikan.

Lantas seperti apa fitur-fitur yang tersedia dalam menu PPS di DJP Online ini? Cek artikel lengkapnya, Menu PPS Tersedia Lagi di DJP Online, WP Bisa Unduh Surat Keterangan

Masih soal PPS, publik kini mengenal istilah baru, yakni whitelist atau 'daftar putih' peserta PPS. Apa itu?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan whitelist merupakan istilah tidak resmi yang digunakan DJP untuk mengidentifikasi wajib pajak yang sudah membayar PPh final PPS pada 30 Juni 2022, tetapi tidak mendapatkan surat keterangan PPS.

"Terhadap wajib pajak tersebut diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permohonan PPS sampai dengan bulan Agustus 2022," katanya.

Apa saja faktor yang membuat wajib pajak tidak bisa merampungkan permohonan PPS-nya? Simak artikel lengkapnya, Ada Wajib Pajak Peserta PPS Masuk Whitelist, Begini Penjelasan DJP

Selain kedua artikel di atas, ada sejumlah topik lain yang juga ramai diperbincangkan netizen. Berikut adalah 5 artikel terpopuler DDTCNews lainnya yang sayang untuk dilewatkan:

1. Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Berpindah dari DJP ke PPPK
Kementerian Keuangan resmi mengalihkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari DJP ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Pengalihan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari DJP ke PPPK dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2021.

"Penyelenggaran pembinaan dan pengawasan profesi Konsultan Pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana DJP ke PPPK terhitung mulai tanggal 09 September 2022," bunyi Pengumuman Nomor PENG-12/PJ.01/2022.

2. PMK Baru! Pemerintah Wajibkan Pemda untuk Anggarkan Belanja Bansos
Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah membelanjakan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil DBH untuk bantuan sosial hingga pemberian subsidi atas angkutan umum.

Kewajiban pemda tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022. Merujuk pada Pasal 2 ayat (1), alokasi belanja 2% tersebut harus dianggarkan pada Oktober 2022 hingga Desember 2022 guna memitigasi dampak inflasi. Kebijakan sekaligus untuk mengompensasi kenaikan harga BBM sejak 3 September 2022.

"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022," bunyi bagian pertimbangan PMK 134/2022.

3. Jangka Waktu Penggunaan Skema PPh Final UMKM, Simak Lagi Aturannya
Wajib pajak perlu mengingat kembali bahwa WP dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018, wajib pajak yang dapat menggunakan skema PPh final UMKM tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, komanditer, firma, atau perseroan terbatas.

“7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk PT,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018.

4. Petugas Imbau UMKM Gunakan Aplikasi M-Pajak, Bisa Catat Omzet Bulanan
Wajib pajak pelaku UMKM diimbau untuk memanfaatkan fitur yang tersedia dalam aplikasi M-Pajak. Setidaknya ada 2 hal penting yang bisa dinikmati wajib pajak dari aplikasi ini, yakni adanya fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang.

Tak cuma itu, wajib pajak UMKM juga bisa membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi M-Pajak. Imbauan ini disampaikan petugas kepada pelaku UMKM yang mendatangi KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan akhir Agustus lalu.

"Banyak kemudahan yang bisa didapat wajib pajak pelaku UMKM," ujar Petugas TPT KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih dilansir pajak.go.id.

5. BBM Naik, Tingkat Inflasi Diprediksi Melonjak pada September-Oktober
Pemerintah mengekspektasikan kenaikan harga BBM akan meningkatkan inflasi pada September dan Oktober 2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kenaikan harga BBM memang cenderung berdampak cepat terhadap kenaikan inflasi secara umum. Menurutnya, inflasi akan mengalami normalisasi pada November 2022.

"Biasanya inflasi yang seperti ini cepat, dalam 1-2 bulan naik lalu bulan ketiga akan mulai normalisasi. Itu akan kita perhatikan terus bagaimana sampai akhir tahun," ujar Suahasil. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.