Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan batas akhir pengunggahan (upload) faktur pajak elektronik atau e-faktur tidak mengalami perubahan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (2/9/2022).
PER-11/PJ/2022, yang menjadi perubahan atas PER-03/PJ/2022, sudah mulai berlaku sejak kemarin, Kamis (1/9/2022). Kendati demikian, dalam PER-11/PJ/2022 tidak memuat adanya perubahan ketentuan waktu upload e-faktur.
“E-faktur … wajib diunggah (di-upload) … menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Persetujuan diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Simak pula ‘PER-11/PJ/2022 Berlaku, Begini Aturan Pengisian Identitas Pembeli’.
Selain mengenai batas upload faktur pajak, ada pula bahasan terkait dengan pembebasan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya. Ada pula ulasan mengenai kode nota penghitungan dan kode nota ketetapan pajak.
Melalui Twitter, contact center Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali faktur pajak yang tidak di-upload hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan, tidak akan bisa di-upload untuk memperoleh persetujuan dari DJP dan tidak dapat dilaporkan sebagai faktur pajak.
“Alternatif yang dapat dilakukan yakni dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan,” tulis Kring Pajak.
Namun, karena tanggal dalam faktur pajak yang direkam melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, faktur pajak tersebut dianggap terlambat dibuat. Dengan demikian, PKP akan mendapat sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (DDTCNews)
Pemerintah resmi melanjutkan kebijakan pembebasan pungutan ekspor CPO beserta produk turunannya hingga 31 Oktober 2022. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2022, pungutan ekspor baru akan dikenakan kembali mulai 1 November 2022.
“Dengan perpanjangan tarif ekspor US$0 beban pelaku usaha berkurang sehingga meningkatkan ekspor CPO yang nantinya meningkatkan harga TBS seiring peningkatan ekspor CPO dan turunannya," kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman. (DDTCNews)
DJP menetapkan kode nota penghitungan dan kode nota ketetapan pajak baru melalui penerbitan SE-18/PJ/2022. DJP menyatakan masih terdapat kode ketetapan pajak yang belum terakomodasi dalam surat edaran sebelumnya, yakni SE-42/PJ/2021.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kode penghitungan dan kode ketetapan pajak dengan menetapkan surat edaran direktur jenderal tentang kode penghitungan dan kode ketetapan pajak," bunyi SE-18/PJ/2022. ‘Catat! DJP Tetapkan Kode Ketetapan Pajak Baru, Berikut Daftarnya’. (DDTCNews)
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai dengan Pasal 5, NIK yang digunakan merupakan NIK berdasarkan pada hasil pemadanan dengan status valid. Selain itu, NIK yang dipakai juga bisa berdasarkan pada perubahan data dan sudah melalui pemadanan dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memulai melaksanakan uji coba atau piloting atas sistem aplikasi fasilitas kepabeanan. Uji coba ini merupakan bagian dari pengembangan sistem CEISA, yakni berupa sistem aplikasi fasilitas kepabeanan secara single submission (SSm).
"Untuk meningkatkan kesiapan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba sistem aplikasi fasilitas kepabeanan," bunyi bagian pertimbangan KEP-134/BC/2022. (DDTCNews)
Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi, berupa bunga dan pemberian imbalan bunga, periode 1 September 2022 – 30 September 2022 tercatat lebih rendah ketimbang patokan bulan lalu.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,59% sampai dengan 2,26%. Kelima tarif tersebut mayoritas lebih tinggi ketimbang tarif pada periode Agustus 2022. Simak ‘Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2022, Cek di Sini’. (DDTCNews) (kaw)