Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan No. 45/KM.10/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi, berupa bunga dan pemberian imbalan bunga, periode 1 September 2022 – 30 September 2022 tercatat lebih rendah ketimbang patokan bulan lalu.
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 45/KM.10/2022. Beleid ini ditetapkan pada 29 Agustus 2022.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 September 2022 hingga 30 September 2022,” bunyi penggalan diktum pertama KMK tersebut, Kamis (1/9/2022).
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,59% sampai dengan 2,26%. Kelima tarif tersebut mayoritas lebih tinggi ketimbang tarif pada periode Agustus 2022. Simak artikel “Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2022, Ini Detailnya”
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 September 2022 sampai dengan 30 September 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.45/KM.10/2022
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,59%. Tarif tersebut lebih rendah ketimbang periode sebelumnya. Perincian tarif atas imbalan bunga pajak periode 1 September 2022 – 30 September 2022 dapat dilihat pada tabel berikut. (rig)
Sumber: UU HPP dan KMK No.45/KM.10/2022