Ilustrasi. Anak-anak melintas di depan rumah komplek KPR bersubsidi di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mendorong ketersediaan akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia di antaranya melalui program kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyediakan dana sejumlah Rp30 triliun untuk program KPR FLPP yang memberikan akses pemilikan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Selama ini APBN telah bekerja keras untuk dapat memberikan manfaat kepada berbagai segmen masyarakat yang membutuhkan, di antaranya menolong masyarakat berpendapat rendah agar dapat memiliki hunian yang terjangkau," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Sri Mulyani menuturkan pemerintah menargetkan penyediaan 200.000 unit rumah berskema FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun hingga Juni 2022, telah tersalur sebanyak 49,78% dari target tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menyebut skema FLPP memiliki angsuran tetap selama 20 tahun. Sejak 2010 hingga Juni 2022, sebanyak 1,1 juta unit telah disediakan dengan nilai FLPP yang disalurkan mencapai Rp97,44 triliun.
Dia menilai skema FLPP menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap orang mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat.
Di sisi lain, lanjutnya, kebijakan tersebut juga berperan penting dalam penciptaan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan unggul sehingga pada akhirnya bakal berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi.
Ananta menjelaskan SMF sebagai special mission vehicle Kemenkeu akan memainkan peran sebagai fiscal tools yang meringankan beban fiskal pemerintah dengan membiayai porsi 25% pendanaan KPR FLPP.
Dengan skema tersebut, pemerintah hanya menyediakan 75% dari total pendanaan FLPP dari semula sebesar 90%.
Ananta juga menyinggung peran pajak yang memiliki peran penting bagi kehidupan bernegara untuk mendukung pembangunan serta memberikan manfaat subsidi, khususnya untuk program pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Pajak yang bersumber dari masyarakat akan didayagunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Indonesia," ujarnya. (rig)