Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap insentif pajak yang diberikan, termasuk insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan insentif pajak tetap tersedia bagi sektor-sektor yang dirasa masih membutuhkan.
"Secara konteks insentif ini akan terus kami lakukan evaluasi khususnya mendekati batas akhir penggunaan insentif. Insentif ditujukan untuk mendukung sektor-sektor yang masih membutuhkan," ujar Suryo, Rabu (27/7/2022).
Menurut Suryo, dalam beberapa bulan terakhir penjualan kendaraan bermotor sudah mengalami pertumbuhan. Hal ini tercermin pada penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Adapun insentif realisasi PPnBM DTP atas mobil baru hingga Juni 2022 tercatat mencapai Rp385 miliar. Adapun pagu insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil baru adalah senilai Rp1,6 triliun.
"Ini adalah dasar evaluasi kami sebelum batas akhir pemberian insentif pada September 2022," ujar Suryo.
Untuk diketahui, insentif PPnBM DTP atas mobil baru diberikan berdasarkan PMK 5/2022 terhitung sejak Januari hingga September 2022. Insentif diberikan atas mobil dengan komponen lokal minimum 80%.
Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama yakni mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (low-cost green car/LCGC).
Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.
Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal I/2022 sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%. (sap)