PER-08/PJ/2022

Jual Beli Tanah, Ini 3 Syarat SKet Penelitian Formal PPh Segera Terbit

Muhamad Wildan
Senin, 18 Juli 2022 | 18.30 WIB
Jual Beli Tanah, Ini 3 Syarat SKet Penelitian Formal PPh Segera Terbit

Foto udara areal persawahan di Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (14/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi agar surat keterangan (SKet) penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dari pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah/bangunan dapat diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Pertama, surat keterangan diterbitkan bila identitas wajib pajak dalam bukti permohonan kewajiban penyetoran PPh sudah sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP.

"Surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh diterbitkan sepanjang terpenuhi kesesuaian data ... jumlah PPh yang telah disetor oleh orang pribadi atau badan dengan PPh terutang yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan," bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-08/PJ/2022, dikutip Senin (18/7/2022).

Ketiga, kode akun pajak, kode jenis pajak, jumlah PPh yang disetor harus sudah sesuai dengan data penerimaan pajak dalam modul penerimaan negara.

Bila permohonan penelitian formal disampaikan secara mandiri oleh wajib pajak atau melalui notaris/PPAT lewat aplikasi e-PHTB, surat keterangan diterbitkan secara segera setelah permohonan disampaikan.

Bila permohonan penelitian formal masih disampaikan secara langsung ke KPP, maka surat keterangan penelitian formal akan terbit dalam waktu paling lama 3 hari setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP.

Untuk diketahui, penghasilan dari PHTB dan PPJB tanah/bangunan merupakan penghasilan yang terutang PPh final sesuai dengan PP 34/2016. Wajib pajak yang memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB ataupun PPJB harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.

Dalam mengajukan permohonan penelitian formal, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan penelitian formal secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN menggunakan aplikasi e-PHTB.

Sebelum PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP.

Dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal dapat disampaikan oleh wajib pajak melalui notaris/PPAT menggunakan aplikasi e-PHTB khusus untuk notaris/PPAT.

PER-08/PJ/2022 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 22 Juni 2022 dan berlaku mulai 14 Juli 2022. Dengan berlakunya peraturan tersebut, ketentuan-ketentuan sebelumnya yakni PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.