News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Penggunaan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Ada Jangka Waktunya

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 18 Juli 2022 | 14.30 WIB
Ingat! Penggunaan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Ada Jangka Waktunya
<p>Pengunjung menjajal tas koja Baduy di Cilegon Center Mall, Kota Cilegon, Banten, Minggu (17/7/2022).&nbsp; ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU<br /> &nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Meski demikian, skema PPh final UMKM tersebut hanya bisa dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.

Merujuk pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, wajib pajak yang bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM antara lain orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer, atau perseroan terbatas.

ā€œAtas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu,ā€ bunyi Pasal 2 PP 23/2018, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM diberikan selama 7 tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Lalu, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan, firma, atau komanditer.

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas mendapatkan waktu selama 3 tahun pajak. Bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 ini, jangka waktu PPh final terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.

Untuk wajib pajak yang telah terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku, jangka waktu PPh final dihitung sejak tahun pajak berlakunya PP 23/2018. Bila masa berlaku penggunaan PPh final telah habis, wajib pajak harus memakai tarif umum.

ā€œWajib pajak yang masa berlaku PPh finalnya sudah habis, untuk perhitungan besaran angsuran pajak PPh Pasal 25-nya diperlakukan sebagai wajib pajak baru seperti diatur dalam PMK No. 215/2018,ā€ sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak.

Wajib pajak baru adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu tahun pajak, termasuk wajib pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.