KEBIJAKAN PAJAK

Pemenuhan Kewajiban Pajak Kini Makin Mudah, WP Diimbau Lebih Patuh

Dian Kurniati
Kamis, 14 Juli 2022 | 17.30 WIB
Pemenuhan Kewajiban Pajak Kini Makin Mudah, WP Diimbau Lebih Patuh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memanfaatkan momentum Hari Pajak untuk kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

Penyuluh Pajak DJP Surono mengatakan proses pemenuhan kewajiban pajak sudah makin mudah. Melalui teknologi digital, wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP kapan saja.

"Semua sudah online. Jadi, enggak usah khawatir enggak punya waktu," katanya dalam Podcast bertajuk Penyuluh Menjawab, Kamis (14/7/2022).

Surono menuturkan negara telah menyusun peraturan pajak secara adil. Dalam hal ini, pajak penghasilan (PPh) hanya dikenakan apabila masyarakat memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan ketentuan ini, lanjutnya, tidak semua masyarakat yang memiliki NPWP memiliki kewajiban membayar pajak. Selain itu, tarif PPh juga diatur dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat.

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengubah bracket PPh orang pribadi dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Perubahan dilakukan untuk mewujudkan prinsip keadilan karena wajib pajak berpenghasilan tinggi akan membayar pajak lebih besar.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU Pajak Penghasilan sebelumnya.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Surono menjelaskan ketentuan pajak di Indonesia menerapkan sistem self-assessment. Dengan sistem ini, wajib pajak diberikan kewenangan untuk dapat menghitung, membayar, melapor, dan mempertanggungjawabkan pajak yang dibayarkan.

Menurutnya, keberadaan laman www.pajak.go.id akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan semua kewajiban pajaknya tersebut.

"Memang sedikit asing. Namun, kalau coba browsing, kita akan familier sendiri. Sekali pakai, ini sangat user friendly," ujar Surono. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.