Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan optimalisasi layanan kepada pekerja migran tersebut di antaranya diwujudkan melalui penyeragaman layanan impor atas barang kiriman.
Sejalan dengan instruksi Dirjen Bea dan Cukai Askolani, barang kiriman dari pekerja migran kini bisa diselesaikan dengan memakai dokumen Consignment Note (CN) dalam sistem komputer pelayanan DJBC (CEISA).
"Diharapkan sistem ini dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta memberikan kepastian layanan kepada pengguna jasa terkait keseragaman pada pelayanan barang kiriman para PMI," katanya, Selasa (12/7/2022).
Mulai 1 Juli 2022, lanjut Hatta, seluruh kantor Bea Cukai yang memberikan pelayanan barang kiriman dapat menerapkan penyelesaian customs clearance barang kiriman pekerja migran dengan menggunakan dokumen CN dan aplikasi CEISA.
Kantor tersebut meliputi Bea Cukai Tanjung Priok, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Tanjung Perak, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru.
Dokumen CN dan aplikasi CEISA dapat digunakan pada barang kiriman dengan ketentuan untuk satu pengirim dan satu penerima (tidak dikonsolidasikan). Barang kiriman ini diberikan pembebasan bea masuk dan perlakuan perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK 199/2019.
Melalui sistem ini, lanjut Hatta, dokumentasi dapat terekam dengan baik dan realtime sehingga diharapkan memberikan improvement terhadap kecepatan pelayanan barang kiriman dari pekerja migran.
Selain kecepatan dan transparansi pelayanan, sistem ini juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap sistem pengawasan barang kiriman para karena memiliki data histori untuk dianalisis dan evaluasi.
Menurut Hatta, DJBC berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa, termasuk kepada pekerja migran. Inovasi terus diupayakan untuk memberikan kecepatan dan kemudahan, terutama terkait pelayanan barang kiriman pekerja migran dari berbagai negara.
Saat ini, sambungnya, DJBC terus memberikan pemahaman kepada pekerja migran mengenai ketentuan kepabeanan yang berlaku, terutama sebelum keberangkatan. Misal, mengenai tata cara pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Sosialisasi tentang IMEI diberikan agar pekerja migran memahami perangkat berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card untuk memperoleh jaringan/sinyal perlu didaftarkan saat tiba di bandara.
Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas DJBC di bandara tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang.
Selain itu, ada ketentuan mengenai barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak US$3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara barang dengan nilai lebih dari US$3 hingga US$1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%.
Untuk barang bawaan penumpang, PMK 203/2017 mengatur setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan barang bawaan pribadi senilai US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya, akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.
"Aturan tersebut juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai, di antaranya minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diatur maksimal satu liter per orang, rokok maksimal dua ratus batang per orang, dan cerutu maksimal 25 batang per orang," ujar Hatta. (rig)