KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beli iPhone 17 dari Luar Negeri, Berapa Bea Masuk dan Pajaknya?

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 September 2025 | 09.00 WIB
Beli iPhone 17 dari Luar Negeri, Berapa Bea Masuk dan Pajaknya?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Produsen gawai asal Amerika Serikat (AS), Apple, resmi meluncurkan produk terbaru mereka, iPhone 17. Produk ponsel ini telah dipasarkan di sejumlah negara.

Lantaran belum tersedia di Indonesia, masyarakat dapat membeli ponsel ini di negara tetangga untuk digunakan di dalam negeri. Meski demikian, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan adanya kewajiban yang harus diselesaikan masyarakat ketika membeli ponsel dari luar negeri.

"Sehabis membeli HP baru di luar negeri, jangan lupa daftarkan IMEI-nya ya," bunyi unggahan DJBC di Instagram, dikutip pada Senin (22/9/2025).

Melalui Permenkominfo 1/2020, pemerintah mewajibkan handphone, komputer, dan tablet (HKT) teregistrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Untuk unit HKT yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri, registrasi IMEI dilakukan melalui DJBC.

Jumlah maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit. Apabila ponsel dibawa sebagai barang bawaan penumpang, registrasi dapat dilakukan secara online melalui laman ecd.beacukai.go.id.

Pemilik ponsel nantinya akan dikenakan pungutan bea masuk 10%, PPN 12% x [(11/12) x nilai impor], dan PPh 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP).

Mengutip laman resmi Apple, harga iPhone 17 yang termurah adalah senilai US$799, sementara kurs pajak pekan ini Rp16.426 per dolar AS. Setelah dikurangkan nilai pembebasan US$500, nilai yang dikenakan pungutan adalah senilai S$299.

Berikut ini adalah ilustrasi penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya.

Nilai pabean (NP) = US$299 x Rp16.426 = Rp4.911.374
Bea masuk (BM) = 10% x NP = Rp492.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Nilai impor (NI) = NP + BM = Rp5.402.511
PPN = 12% x [(11/12) x NI] = Rp594.276
PPh (pemilik NPWP) = 10% x NI = Rp540.251
PPh (tidak punya NPWP) = 20% x NI = Rp1.080.502

Total tagihan = BM + PPN + PPh
= Rp1.624.527 (pemilik NPWP)
= Rp2.164.778 (tidak punya NPWP).

Selain melalui barang bawaan penumpang, masyarakat juga bisa mendapatkan iPhone 17 melalui pembelian secara online atau menggunakan mekanisme barang kiriman.

Apabila sebuah iPhone 17 seharga US$799, asuransi US$5, ongkos kirim US$11, dan kurs pajak Rp16.426, ilustrasi penghitungan bea masuk dan pajaknya adalah sebagai berikut.

Nilai pabean (NP) = (cost + insurance + freight) x kurs = (US$799 + US$5 + US$11) x Rp16.426 = Rp13.387.190
Bea masuk (BM) = 7,5% X NP = Rp1.005.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Nilai impor (NI) = NP + BM = Rp14.392.190
PPN = 12% x [(11/12) x NI] = Rp1.472.590
Total tagihan = BM + PPN = Rp2.477.590. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.