Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) agar segera menjalankan komitmen saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur kewajiban peserta PPS melakukan komitmennya dalam SPPH agar terhindar dari sanksi. Misalnya pada peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi harta bersih dari luar negeri, dia mengimbau agar segera merealisasikannya.
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan komitmen sesuai dengan pelaporan pada program pengungkapan sukarela," katanya, Rabu (6/7/2022).
UU HPP mengatur repatriasi harta bersih harus realisasikan paling lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Setelah melakukan repatriasi, wajib pajak juga tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.
Apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu, ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak.
PMK 196/2021 telah mengatur sanksi berupa tambahan PPh final apabila komitmen repatriasi harta tidak dipenuhi wajib pajak. Sanksi tambahan PPh final bakal lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela.
Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Pada wajib pajak peserta PPS skema I yang gagal melakukan repatriasi harta, akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 4% apabila dibayar sukarela atau 5,5% jika melalui penerbitan SKPKB.
Sementara pada wajib pajak peserta PPS skema II yang gagal melakukan repatriasi harta, akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 5% apabila dibayar sukarela atau 6,5% jika melalui penerbitan SKPKB. (sap)