SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah Minim, Begini Kata DJP

Muhamad Wildan
Jumat, 24 Juni 2022 | 13.00 WIB
Realisasi Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah Minim, Begini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru dan PPN DTP atas rumah ternyata tak setinggi target yang dipatok.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan realisasi PPnBM DTP atas pembelian mobil baru hanya senilai Rp379 miliar atau 22,8% dari pagu insentif tersebut.

"Ini yang diklaim adalah untuk [mobil] low MPV. Jadi sepertinya konsumen lebih tertarik membeli yang bukan low MPV, yang diklaim mungkin belum sebanyak yang kita ekspektasikan," ujar Suryo, Kamis (23/6/2022).

Selanjutnya, realisasi PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun tercatat baru senilai Rp101 miliar atau 5,9% dari pagu insentif yang telah ditetapkan.

Suryo mengatakan nilai realisasi insentif tersebut bersumber dari klaim para PKP penjual rumah. Ke depan, DJP akan terus melakukan validasi atas klaim para PKP.

Untuk diketahui, insentif PPnBM DTP atas mobil baru pada tahun ini diberikan berdasarkan PMK 5/2022, sedangkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah diberikan berdasarkan PMK 6/2022. Merujuk pada kedua PMK tersebut, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022.

Insentif PPnBM DTP atas mobil baru diberikan atas pembelian mobil dengan kandungan komponen lokal minimum sebesar 80%.

Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama yakni mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau.

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.

Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200 juta hingga Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal I/2022 sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.

Adapun insentif PPN DTP sebesar 50% atas penyerahan rumah dengan nilai maksimal Rp2 miliar. Atas rumah dengan nilai di Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 25%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.