UU HPP

Laporan World Bank: Reformasi PPN Berdampak Negatif Bagi Warga Miskin

Muhamad Wildan
Rabu, 22 Juni 2022 | 17.30 WIB
Laporan World Bank: Reformasi PPN Berdampak Negatif Bagi Warga Miskin

Warga memulung sampah dengan perahu miliknya di kampung nelayan Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (19/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nym.
 

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diterapkan oleh pemerintah secara tak proporsional berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat miskin.

Merujuk pada laporan terbaru World Bank yang bertajuk Indonesia Economic Prospects: Financial Deepening for Stronger Growth and Sustainable Recovery, reformasi PPN diperkirakan akan mengerek tingkat kemiskinan.

"Analisis World Bank menunjukkan reformasi PPN berdampak disproporsional terhadap rumah tangga miskin dan meningkatkan tingkat kemiskinan sebesar 0,27 poin persentase atau bertambah 0,7 juta orang," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip Rabu (22/6/2022).

Oleh karena itu, implementasi reformasi pajak yang tertuang pada UU HPP perlu dibarengi dengan kebijakan komplementer guna memberikan perlindungan bagi masyarakat dan rumah tangga miskin.

Adapun pemberian BLT kepada 23 juta rumah tangga miskin dan warung yang dikucurkan oleh pemerintah sejak April 2022 diekspektasikan dapat membantu masyarakat bertahan di tengah kenaikan biaya hidup.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR RI mengubah ketentuan PPN melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejak 1 April 2022, tarif PPN di Indonesia meningkat dari 10% menjadi 11%. Tarif PPN akan ditingkatkan kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain meningkatkan tarif, UU HPP juga mengurangi jumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN pada Pasal 4A UU PPN.

Barang dan jasa seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa keuangan, hingga jasa pelayanan sosial resmi menjadi barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) sejak 1 April 2022. Meski demikian, BKP/JKP tersebut diberikan fasilitas pembebasan sesuai dengan Pasal 16B UU PPN.

Terakhir, UU HPP juga mengatur tentang penerapan PPN final dengan tarif 1% hingga 3% atas BKP/JKP tertentu atau sektor tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.