Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Agen asuransi yang memiliki usaha sampingan tak wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan yang dilakukan melalui usaha tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan sepanjang omzet dari usaha tak melebihi Rp4,8 miliar, agen asuransi tidak wajib memungut PPN.
"Namun jika omzet dari agen asuransi ditambah usaha lainnya telah melebihi Rp4,8 miliar maka agen asuransi tersebut wajib memungut PPN," ujar Neilmaldrin, Sabtu (11/6/2022).
Seperti diketahui, ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan jasa agen asuransi telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2022.
Pada Pasal 4 PMK 67/2022, agen asuransi dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meskipun omzetnya tak mencapai Rp4,8 miliar. Bila agen asuransi telah ber-NPWP, agen asuransi dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP. Adapun bila agen asuransi belum memiliki NPWP maka agen asuransi wajib mendaftarkan di ke KPP untuk diberi NPWP.
Bila agen asuransi selain menyerahkan jasa agen asuransi ternyata turut menyerahkan BKP/JKP lainnya, agen asuransi tersebut wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sepanjang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar.
Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan jasa agen asuransi adalah sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi.
PPN atas penyerahan jasa agen asuransi dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Bukti pembayaran komisi atau statement of account dari perusahaan asuransi menjadi dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Agar dipersamakan dengan faktur pajak, bukti pembayaran komisi harus memuat nama dan NPWP agen asuransi, nomor urut dan tanggal dokumen yang dibuat oleh sistem PKP, nilai komisi, dan jumlah PPN yang dipungut. (sap)