PMK 68/2022

Transaksi Kripto Lewat Bursa Asing Belum Kena Pajak, Begini Aturannya

Muhamad Wildan
Kamis, 09 Juni 2022 | 14.00 WIB
Transaksi Kripto Lewat Bursa Asing Belum Kena Pajak, Begini Aturannya

Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Exchanger yang berada di luar negeri saat ini masih belum diwajibkan untuk memungut pajak atas transaksi aset kripto melalui exchanger tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, exchanger luar negeri belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sehingga pemungutan PPN belum dilakukan.

"Tidak menutup kemungkinan ke depan akan kita kerjasamakan dengan mereka sehingga mereka bisa apply di sini sebagai pemungut pajak," ujar Frans dalam webinar Implementasi Pemungutan Pajak Cryptocurrency yang diselenggarakan oleh PKN STAN, dikutip Kamis (9/6/2022).

Meski belum ada pajak yang dipungut atas transaksi aset kripto melalui exchanger asing, wajib pajak perlu melakukan pencatatan atas aset kripto yang dimiliki dan transaksi aset kripto yang dilakukan untuk selanjutnya dicantumkan dalam SPT Tahunan.

"Kalau [exchanger] tidak terdaftar di Indonesia dan belum dipungut pajaknya, maka harus dicantumkan sebagai penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku," ujar Frans.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 mengatur exchanger asing dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Exchanger asing dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sesuai dengan PMK 60/2022.

Bila exchanger asing telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, exchanger tersebut secara otomatis langsung ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bersifat final.

Untuk diketahui, kewajiban exchanger untuk memungut PPh Pasal 22 final dan PPN telah berlaku sejak 1 Mei 2022.

Bila penjualan aset kripto dilakukan melalui exchanger terdaftar Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku adalah sebesar 0,1%. Bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final naik menjadi 0,2%.

Adapun PPN dikenakan kepada pembeli aset kripto. Tarif PPN yang berlaku sebesar 0,11% bila aset kripto dibeli melalui exchanger terdaftar Bappebti. Bila pembelian dilakukan lewat exchanger tak terdaftar Bappebti, tarif yang berlaku sebesar 0,22%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.