Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus mendorong pemerintah daerah membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembangunan KIHT dapat menjadi salah satu strategi memerangi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, pemda dapat memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk membangun kawasan tersebut.
"Kami mendorong supaya dana DBH CHT yang lain bisa membangun KIHT juga di banyak pemda," katanya, dikutip pada Senin (18/4/2022).
Askolani menuturkan pembangunan KIHT menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi rokok ilegal. KIHT juga menjadi bagian dari program pembinaan industri yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020.
Saat ini, lanjutnya, telah terbentuk 3 KIHT yang berlokasi di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Menurutnya, pembentukan KIHT dapat dilakukan oleh pemda lain yang memperoleh alokasi DBH CHT.
"Ini kami koordinasikan tentunya dengan pemda terkait yang punya alokasi DBH-CHT," ujarnya.
Pada KIHT terpadu, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya karena setiap rokok yang keluar dari kawasan tersebut wajib dilekati pita cukai. Adapun pembentukan KIHT diatur melalui PMK 21/2020.
KIHT akan menjadi kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, seperti penundaan pelunasan pita cukai. (rig)