JAKARTA, DDTCNews - Salah satu tujuan utama dari persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) adalah menghilangkan dampak pajak berganda, baik melalui kerja sama bilateral maupun multilateral.
Hal itu sejalan dengan judul P3B serta komentar OECD Model maupun UN Model, yang menegaskan bahwa tujuan diadakannya P3B, yaitu sebagai upaya dalam menghindari pajak berganda.
Dalam buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi Edisi Kedua, dijelaskan secara komprehensif mengenai tujuan serta mekanisme kerja P3B. Dalam konteks P3B, penghindaran pajak berganda yang dimaksud merujuk pada penghindaran pajak secara yuridis.
Sementara itu, untuk kasus tertentu seperti kasus transfer pricing, P3B juga berfungsi menghindari pajak berganda secara ekonomis. Meskipun demikian, secara prinsip, P3B hanya dimaksudkan untuk menghilangkan pajak berganda dari sisi yuridis, bukan secara ekonomis.
Di sisi lain, terdapat pula tujuan lain dari penerapan P3B, seperti membuat alokasi hak pemajakan yang adil, mencegah terjadinya penghindaran pajak, serta menarik investasi asing ke dalam negeri.
Secara umum, P3B mengatur alokasi hak pemajakan atas penghasilan kepada negara-negara yang mengadakan P3B. Terdapat setidaknya 3 tipe ketentuan mengenai alokasi hak pemajakan tersebut.
Pertama, alokasi pemajakan secara eksklusif kepada suatu negara. Ciri khas pengaturan ini ditandai dengan penggunaan frasa shall be taxable only dalam naskah P3B. Dalam skema ini, tidak terdapat pajak berganda karena hanya satu negara yang berhak memajaki suatu penghasilan.
Kedua, alokasi hak pemajakan diberikan kepada negara sumber dan negara domisili. Dalam hal ini, hak pemajakan pertama berada di negara sumber, sedangkan hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa (residual tax right) berada di negara domisili. Ketentuan ini umumnya menggunakan frasa may be taxed.
Ketiga, alokasi hak pemajakan diberikan kepada negara sumber dan negara domisili. Hak pemajakan pertama diberikan kepada negara sumber dengan pembatasan tarif pajak tertentu.
Kemudian, negara domisili mendapatkan pemajakan atas klaim pajak yang tersisa. Ciri khas ketentuan ini adalah munculnya frasa may be taxed (...) but the tax so charged shall no axceed pada naskah P3B.
Selain mengatur alokasi pemajakan, ketentuan P3B juga menetapkan mekanisme mengeliminasi pajak berganda dalam hal kedua negara sama-sama memiliki hak pemajakan. Eliminasi pajak berganda dilakukan dengan mewajibkan negara domisili untuk mengeliminasi pajak yang telah diklaim oleh negara sumber melalui metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method).
Pada metode pembebasan, klaim hak pemajakan dilakukan oleh negara sumber. Kemudian, negara domisili tidak diperkenankan menerapkan klaim pemajakan terhadap penghasilan tersebut.
Sebaliknya, dalam metode kredit, negara domisili tetap mengenakan pajak berdasarkan wordwide income, tapi memberikan kredit (terbatas) sebesar jumlah pajak yang telah diklaim oleh negara sumber. Namun, metode kredit menimbulkan efek residual, yaitu besarnya hak pemajakan negara domisili bergantung pada besarnya pajak yang dikenakan oleh negara sumber.
Dengan demikian, makin kecil pajak yang dipungut oleh negara sumber maka makin besar hak pemajakan yang dimiliki negara domisili. Sebaliknya, apabila negara sumber menambah klaim atas hak pemajakannya maka klaim hak pemajakan negara domisili akan berkurang.
Secara umum, P3B menjadi instrumen penting dalam menghapus dampak pajak berganda. Kendati demikian, penghapusan dampak pajak berganda juga dapat dilakukan secara unilateral melalui penerapan ketentuan penghindaran pajak berganda yang ditetapkan secara sepihak oleh suatu negara berdasarkan peraturan domestiknya.
Pahami lebih dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda di buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Edisi Kedua yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir. Klik link berikut ini untuk memperoleh buku tersebut. Gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia. (sap)