JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menyelenggarakan peluncuran piagam wajib pajak atau taxpayer charter.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari mengatakan kehadiran taxpayers charter makin menegaskan lagi bahwa pemerintah menjamin hak-hak para wajib pajak.
"Taxpayer charter isinya adalah hak dan kewajiban wajib pajak. Jadi, wajib pajak bukan hanya wajib bayar, lapor, dan mendaftarkan diri, tapi juga punya hak-hak yang harus diberikan oleh kantor pajak kepada wajib pajak sekalian," katanya, Rabu (15/10/2025).
Selama ini, lanjut Ahmad, hak-hak wajib pajak sesungguhnya sudah termuat ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun, kini hak dimaksud dipertegas dan dituangkan dalam taxpayer charter.
"Kini dituangkan dalam suatu piagam yang utuh. Mudah-mudahan bisa menjadi pegangan kita semua. Semangatnya ialah untuk membangun kemitraan baru antara kantor pajak dan wajib pajak yang diampu di masing-masing wilayah," ujar Ahmad.
Peluncuran taxpayer charter di Kanwil DJP Jakarta Timur turut dihadiri oleh Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Vernando Wanggai.
Dalam acara tersebut, Velix mengatakan pajak merupakan salah satu aspek paling penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pajak tidak boleh dipandang sebelah mata.
"Jika di dalam tubuh kita ada jantung yang mengalirkan darah ke mana saja untuk bergerak maka pajak ini kami lihat sebagai jantung kita yang akan menggerakan semua roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Namun demikian, sambungnya, pajak juga harus bisa mengambil peran sebagai instrumen pemerataan dan keadilan sekaligus sebagai instrumen kebijakan untuk mendorong perilaku-perilaku tertentu.
"Negara menggunakan paket kebijakan yang bersifat insentif dan disinsentif untuk memberikan dorongan. Walaupun pajaknya dalam waktu singkat relatif tidak besar, tapi dalam jangka panjang pajak itu akan memberikan kemanfaatan bagi negara dan masyarakat," tuturnya.
Acara peluncuran taxpayer charter dilanjutkan dengan forum konsultasi publik yang membahas tentang aspek perpajakan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Forum konsultasi publik dihadiri oleh Kepala Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP Dony Kurniawan Budi Susilo, Koorsub Pendaftaran Tanah dan Ruang Kantor Pertanahan Jakarta Timur Budi Prasetyo, dan Koorsub Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kantor Pertanahan Jakarta Timur I Putu Dody. (rig)