JAKARTA, DDTCNews - Selain menahan tarif cukai rokok, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga tidak akan menaikkan harga jual eceran rokok pada tahun depan.
Menurut Purbaya, kombinasi tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok akan membuat industri hasil tembakau (IHT) lebih berdaya saing.
"Harusnya sih enggak usah [HJE rokok naik], kalau naik kan tipu-tipu. Anda nanti anggap saya tukang ngibul?" katanya, Senin (13/10/2025).
Jika HJE naik pada tahun depan, Purbaya khawatir pasar atau konsumen rokok legal malah beralih mengkonsumsi rokok ilegal. Kondisi ini tentu berpotensi memperlebar kesenjangan (gap) harga antara rokok legal dan rokok illegal.
Apabila itu terjadi, menteri keuangan memprediksi produk-produk ilegal makin merajalela di pasar domestik. Imbasnya, produsen rokok resmi bersaing melawan pabrik-pabrik tidak resmi, yang tidak membayar pajak dan cukai ke kas negara.
"Cukai enggak naik, tapi harganya dinaikin sama saja kan. Selisih antara produk yang legal dengan ilegal jadi makin besar, dan kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal," tuturnya.
Perlu diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya tidak menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun ini. Namun, Kemenkeu menaikkan HJE rokok pada 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2024 dan PMK 97/2024.
"Sampai sekarang belum saya naikin, saya pikir sih biarkan saja [HJE rokok tetap]," tegas Purbaya. (rig)