PMK 63/2021

Pengenaan PPN Rokok Diperbarui, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 April 2022 | 17.00 WIB
Pengenaan PPN Rokok Diperbarui, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Buruh merapikan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2022. 

Pokok-pokok yang diatur adalah penyerahan barang kena pajak, dasar pengenaan pajak (DPP), dan mekanisme PPN terutang. Beleid ini berlaku per 1 April 2022.

"Bahwa untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau..," dikutip dalam PMK 63/2022 bagian menimbang, Rabu (6/4/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dengan berlakunya PMK 63/2022 maka atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen, atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir, dikenai PPN dengan menggunakan nilai lain sebagai DPP. 

Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. Sementara variabel (t) adalah tarif PPN yang berlaku. 

PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan nilai lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% dikali harga jual eceran hasil tembakau.

"(Ketentuan ini) untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan ketentuan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Diharapkan masyarakat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh. Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan.  (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.