JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta untuk fokus melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) ketimbang menambah lapisan tarif cukai rokok yang baru dan lebih murah.
Kepala Center for Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Roosita Meilani Dewi mengatakan penambahan lapisan tarif CHT baru hanya akan memicu pergeseran produksi rokok ke golongan yang lebih rendah.
"Saya kira ini harusnya disimplifikasi, rokok buatan mesin dan tangan tak perlu di-mention golongan atau jumlahnya," ujarnya dalam konferensi pers Langkah Mundur Kementerian Keuangan: Kebijakan Menambah Layer Cukai Rokok, Jumat (27/2/2026).
Roosita menyebut Indonesia sekarang memiliki 8 lapisan tarif cukai rokok. Dengan penambahan lapisan tarif CHT baru, industri dikhawatirkan akan terdorong untuk memproduksi rokok golongan lebih rendah agar cukainya lebih murah.
Dia juga menilai makin banyak lapisan tarif CHT maka makin banyak pula rokok murah yang diproduksi. Nah, jika rokok murah merajalela di pasar dalam negeri, makin banyak pula orang yang akan mengakses dan mengonsumsi rokok tersebut.
Dia menilai peristiwa tersebut sedikitnya akan menimbulkan 2 kerugian. Pertama, negara akan rugi karena penerimaan dari cukai rokok bakal anjlok seiring dengan penurunan produksi rokok golongan 1 dan perilaku downtrading.
Kedua, masyarakat dirugikan oleh penyakit tidak menular (PTM) yang disebabkan rokok. Padahal, menurutnya, cukai semestinya menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi, terutama barang-barang yang berisiko tinggi terhadap kesehatan, salah satunya ialah rokok.
Selain simplifikasi, Roosita juga menyarankan pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para perusahaan.
"Saya harap nanti Kemenkeu mempertimbangkan kembali urgensi penyederhanaan layer itu, bukan malah menambah layer [tarif CHT]," tutur Roosita.
Senada, Akademisi Universitas Gadjah Mada Gumilang Aryo Sahadewo menilai penyederhanaan lapisan tarif CHT dapat membantu untuk mengurangi perilaku downtrading. Downtrading adalah fenomena di mana perokok beralih mengonsumsi rokok yang lebih murah.
Selain itu, lanjutnya, penyederhanaan lapisan tarif CHT dapat menekan inisiasi perokok pemula, terutama anak-anak. Menurutnya, anak-anak sekarang jauh lebih mudah untuk mengakses rokok karena harganya lebih murah, serta banyak inovasi rasa.
"Nah itu bakal menekan dari segi beban biaya kesehatan jangka panjang untuk Indonesia. Dari sisi penerimaan negara juga administrasi penyederhanaan lapisan tarif CHT membuat penerimaan lebih optimal, karena mengurangi erosi penerimaan yang muncul akibat downtrading," tuturnya.
Menurut Gumilang, jika struktur tarif cukai rokok makin sederhana maka pengelolaannya makin mudah dan efisien bagi pemerintah. Misal, biaya pengawasan menjadi lebih rendah karena industri lebih mudah dipantau, lalu mengurangi praktik manipulasi klasifikasi produk rokok.
Sebaliknya, dia menilai penambahan lapisan akan menciptakan dampak ekonomi dan kebijakan yang kontraproduktif. Dia menilai penerimaan negara semestinya tak bergantung pada perluasan konsumsi produk yang terbukti secara sains berbahaya seperti rokok.
"Kembali kepada prinsipnya, cukai adalah instrumen untuk mengendalikan konsumsi, dan negara memiliki ruang untuk memperkuat sumber penerimaan yang lain, yang lebih selaras dengan agenda kesehatan publik dan produktivitas jangka panjang," katanya. (rig)
