Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD yang diselenggarakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA), Rabu (30/3/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat beberapa persoalan terkait dengan SDM dan organisasional yang perlu ditindaklanjuti guna meningkatkan kinerja pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan salah satu permasalahan yang perlu ditindaklanjuti ialah terkait dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) di pemda.
"Dalam UU HKPD, dieksplisitkan. SDM yang menangani keuangan, termasuk PDRD, seyogyanya memiliki sertifikasi profesional yang mencerminkan kompetensi dari yang bersangkutan," katanya dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).
Dalam webinar yang diadakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA), Bhima menjelaskan sertifikasi diperlukan untuk memastikan SDM daerah dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
SDM bersertifikasi juga diharapkan membuat SDM pemda memiliki kompetensi yang memadai dan menjadi lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya. DJPK juga telah memberikan bimbingan teknis kepada SDM di seluruh pemda secara berkala.
Bhima menjelaskan bimbingan teknis tersebut dilaksanakan dengan menggandeng universitas setempat sehingga materi yang dibawakan akan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan di daerah masing-masing.
"Bimbingan teknis dirancang sedekat mungkin untuk dapat meng-address permasalahan di daerah," ujarnya.
Dalam aspek organisasi, lanjutnya, Kemenkeu mencatat struktur organisasi perangkat daerah yang menjalankan fungsi pemungutan PDRD masih belum dibentuk berbasis fungsi. Selain itu, organisasi di daerah juga cenderung beragam.
Terakhir, sambung Bhima, pemda juga masih dihadapkan oleh tantangan dari sisi sistem administrasi perpajakan. Selama ini, sistem dan basis data perpajakan daerah masih belum terintegrasi antara satu pemda dan pemda lainnya.
Untuk itu, ia menilai transformasi dan digitalisasi sistem perpajakan daerah di pemerintah daerah perlu segera dilakukan sehingga otoritas pajak daerah dapat cepat menggunakan data dan informasi kependudukan, perizinan, dan data lainnya untuk optimalisasi pajak daerah. (rig)