UU HKPD

Pemda Punya DBH Besar, Sri Mulyani Dorong Bikin Dana Abadi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 10 Juli 2025 | 12.30 WIB
Pemda Punya DBH Besar, Sri Mulyani Dorong Bikin Dana Abadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mendorong pemerintah daerah untuk membuat dana abadi daerah.

Sri Mulyani mengatakan dana abadi dapat dibuat oleh pemda apabila memiliki surplus APBD atau dana bagi hasil (DBH) besar. Menurutnya, dana abadi daerah akan bermanfaat dalam jangka panjang, bahkan hingga ke generasi berikutnya.

"Terutama Ibu Sinta [Wakil Ketua II Komisi IV DPD Sinta Rosma Yenti] tadi menyampaikan, kalau daerah-daerah yang memiliki DBH cukup besar, mereka tidak perlu harus menghabiskan. Bisa membentuk dana abadi daerahnya sehingga dana itu bisa dikelola antargenerasi secara baik," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, dikutip pada Kamis (10/7/2025).

Sri Mulyani mengatakan sudah tersedia regulasi yang mengatur soal pembentukan dana abadi daerah, yakni UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pemerintah pun mendorong pemda membentuk dana abadi tersebut sebagai salah satu bentuk pembiayaan kreatif.

Dana abadi daerah yakni dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi. Dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.

Dalam UU HKPD dinyatakan dana abadi daerah dapat dibentuk oleh pemda yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi dengan pemenuhan kualitas pelayanan publik relatif baik. Sri Mulyani juga telah menerbitkan PMK 64/2024 yang memerinci tata cara pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah.

Dana abadi daerah dibentuk setidaknya untuk 2 tujuan. Pertama, mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi. Kedua, memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, pembentukan dana abadi dilakukan untuk meningkatkan dan/atau memperluas 1 atau beberapa pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah.

Namun, dana abadi tidak bisa dibentuk oleh sembarang daerah. Sebab, daerah yang akan membentuk dana abadi harus memenuhi 2 kriteria. Pertama, memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi. Kedua, kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.

Untuk membentuk dana abadi, ada 3 tahapan yang harus ditempuh pemerintah daerah, yakni persiapan, penilaian, dan penetapan. Pada tahap persiapan, pemda di antaranya menyusun peraturan daerah mengenai dana abadi serta mencantumkan sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk dana abadi.

Selanjutnya, tahap penilaian merupakan proses yang dilakukan oleh menteri keuangan untuk menilai permohonan pembentukan dana abadi yang diajukan pemda. Penilaian tersebut dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri dalam negeri.

Terakhir, tahap penetapan terdiri atas penetapan perda mengenai dana abadi dan pengalokasian dana abadi dalam APBD. Tahap penetapan itu bisa berlangsung apabila menteri keuangan telah memberikan persetujuan atas permohonan pembentukan dana abadi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.