PELAPORAN SPT TAHUNAN

Pamer Lapor SPT, Hotman Paris: Pengacara Saja Bisa, Apalagi Pengusaha

Dian Kurniati
Sabtu, 26 Maret 2022 | 10.00 WIB
Pamer Lapor SPT, Hotman Paris: Pengacara Saja Bisa, Apalagi Pengusaha

Unggahan KPP Madya Jaksel Dua. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajak para wajib pajak mengikuti jejaknya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2021.

Hotman mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"SPT pajak tahunan dapat dilaporkan tanpa harus datang ke kantor pajak tapi dapat dengan sistem online yaitu melalui sistem e-filing," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakmadyajakseldua, dikutip Sabtu (26/3/2022).

Hotman mengatakan selama ini dirinya telah terdaftar di KPP Madya Jakarta Selatan Dua. Dia juga menyatakan telah memenuhi kewajibannya melaporkan SPT Tahunan 2021.

Dia menjelaskan pajak yang wajib pajak bayarkan akan dipergunakan negara untuk berbagai keperluan. Misalnya mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi, mengalokasikan dana desa, serta meningkatkan kualitas pendidikan.

"Makanya ikutilah seperti yang dilakukan oleh Hotman Paris, melaporkan SPT pajak tepat pada waktunya. Pengacara saja bisa, apalagi pengusaha," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.