KEBIJAKAN PEMERINTAH

Syarat Program Keringanan Utang Lebih Disederhanakan, Simak Detailnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 Maret 2022 | 10.30 WIB
Syarat Program Keringanan Utang Lebih Disederhanakan, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Efendi mengatakan program keringanan utang (KU) yang bergulir selama tahun 2021 akan dilanjutkan pada tahun 2022. Namun, program tersebut akan mengalami beberapa penyesuaian. 

Penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi tahun 2021 yang berhasil memberikan pengembalian sebesar Rp23,18 miliar dari total outstanding sebesar Rp100,9 miliar. 

“Peraturan akan lebih disederhanakan dan persyaratan lebih diringankan,” terang Lukman dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/3/2022).

Dia mengatakan pada 2022 terdapat 4 kemudahan program KU yang merupakan hasil dari evaluasi pada tahun sebelumnya. Pertama, syarat administrasi pendukung akan dipermudah.

Kedua, permohonan KU dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur rumah sakit, SPP mahasiswa, dan piutang di bawah Rp8 juta.

Ketiga, KU 2022 akan mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80% dari sisa kewajiban bagi debitur rumah sakit, SPP mahasiswa, dan piutang di bawah Rp8 juta. 

Keempat, jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022.

Lukman menegaskan KU 2022 hanya akan berfokus pada keringanan utang dan tidak lagi mencakup moratorium tindakan hukum. Hal ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan KU 2021 dengan mayoritas debitur lebih berminat untuk memanfaatkan keringanan utang. 

“Yang tahun ini kita hanya fokus pada keringanan utang, kita tidak ada jenis crash program dalam bentuk moratorium,” jelasnya.

Sebagai informasi, KU diberikan pemerintah melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya. 

KU ditujukan hanya terhadap piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian penanggung utang dari perorangan/badan usaha yang menjalankan usaha berskala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta. 

Keringanan juga ditujukan kepada perorangan atau badan hukum/badan usaha hingga sisa kewajiban senilai Rp1 miliar yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) hingga 31 Desember 2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.