Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Priok, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara di dalam negeri.
PNBP terbaru ini ditetapkan melalui PMK 17/2022 akibat adanya kebutuhan mendesak dan sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo
"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," bunyi bagian pertimbangan PMK 17/2022, dikutip Rabu (9/3/2022).
PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri diberlakukan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diperinci pada lampiran, denda terhadap badan usaha pertambangan dikenakan bila badan usaha tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Denda juga dikenakan atas badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri selain penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Adapun dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara adalah PNBP yang dikenakan bila realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun ternyata lebih rendah dari kewajiban per tahun.
PMK 17/2022 telah diundangkan pada 2 Maret 2022 dan ditetapkan telah berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan.
Untuk diketahui, harga batu bara tercatat meningkat sejak akhir tahun 2021 dan makin melonjak akibat invasi Rusia terhadap Ukraina. Pada 8 Maret 2022, harga batu bara di pasar ICE Newcastle mencapai US$425,65 per ton.
Presiden Joko Widodo sesungguhnya sempat mengeluarkan kebijakan melarang ekspor batu bara. Larangan tersebut menyusul sempat seretnya pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri. Namun, tak lama berselang kebijakan tersebut pada akhirnya dicabut. (sap)