PER-24/PJ/2021

Sudah Buat Bupot Unifikasi? Ini Ketentuan untuk Masa Pajak Selanjutnya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 Februari 2022 | 17.22 WIB
Sudah Buat Bupot Unifikasi? Ini Ketentuan untuk Masa Pajak Selanjutnya

Ilustrasi. Kantor pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemotong/pemungut PPh yang telah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi tidak dapat beralih menggunakan ketentuan selain yang ada dalam PER-24/PJ/2021.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1), pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.

Selain wajib pajak tersebut, pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 (bersifat opsional), tetapi harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022 (bersifat kewajiban).

“Pemotong/pemungut PPh yang telah membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi … tidak dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan dan/atau menyampaikan SPT Masa PPh selain yang diatur berdasarkan peraturan direktur jenderal ini untuk masa pajak selanjutnya,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3) PER-24/PJ/2021.

Sesuai ketentuan dalam PER-24/PJ/2021, bukti pot/put unifikasi terdiri atas bukti pot/put unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pot/put unifikasi. SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/PJ/2021, bukti pot/put dan SPT masa PPh unifikasi wajib ditandatangani secara elektronik oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP.

"Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi," demikian bunyi Pasal 1 angka 15 PER-24/PJ/2021.

Adapun pemotong/pemungut PPh yang belum menggunakan SPT Masa PPh unifikasi dapat membuat bukti pot/put dan menyampaikan SPT Masa PPh berdasarkan PER-53/PJ/2009 dan/atau PER-04/PJ/2017 sampai dengan masa pajak Maret 2022. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.