PER-24/PJ/2021

5 Dokumen Ini Dipersamakan dengan Bukti Pot/Put Unifikasi

Muhamad Wildan | Senin, 10 Januari 2022 | 10:30 WIB
5 Dokumen Ini Dipersamakan dengan Bukti Pot/Put Unifikasi

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat lima dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2021.

Agar dapat dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, dokumen yang dimaksud setidaknya harus memuat nama pihak yang dipotong, nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan/pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong.

"Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi ... dibuat oleh pemotong/pemungut PPh menggunakan sarana yang dimiliki oleh pemotong/pemungut PPh," bunyi Pasal 5 ayat (2) PER-24/PJ/2021, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Terdapat lima dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Pertama, dokumen yang digunakan pemotong/pemungutan untuk memotong PPh penghasilan bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro.

Kedua, dokumen yang digunakan pemotong/pemungut untuk memotong PPh atas diskonto SPN dan bunga SBN berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Ketiga, dokumen yang dipakai untuk memotong PPh atas bunga surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.

Keempat, dokumen yang dipakai untuk memotong PPh atas transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek, dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri saat penawaran umum perdana.

Kelima, dokumen yang digunakan pemotong/pemungut untuk memotong penghasilan lain yang memakai dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M