Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Side Event Presidensi G20 Indonesia, Rabu (16/2/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Sri Mulyani menuturkan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP untuk mengharmonisasi seluruh regulasi perpajakan di Indonesia. Menurutnya, peraturan tersebut akan meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus menciptakan sistem pajak yang lebih adil.
"Ini menjadi upaya kami untuk menciptakan basis pengumpulan pajak yang kuat dan meningkatkan tax ratio, serta pada saat yang sama menciptakan keadilan dan suatu rezim perpajakan yang kompetitif di Indonesia," katanya, Rabu (16/2/2022).
Dalam acara Side Event Presidensi G20 Indonesia, Sri Mulyani menuturkan Indonesia memanfaatkan momentum pandemi untuk melakukan berbagai reformasi, termasuk di bidang pajak. Menurutnya, UU HPP juga diperlukan untuk menyehatkan APBN.
Dia menjelaskan dukungan dari sisi kebijakan fiskal tetap diperlukan agar proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih kuat. Namun, dukungan tersebut menyebabkan pelebaran defisit APBN. Untuk itu, reformasi pajak perlu dilakukan sehingga APBN bisa kembali sehat.
Sri Mulyani menilai langkah reformasi akan membuat penerimaan pajak terus meningkat dan berkelanjutan. Menurutnya, hal itu diperlukan karena semua negara di dunia harus mewaspadai terjadinya krisis pada masa depan.
"Pandemi ini bukan menjadi yang pertama dan terakhir. Kita perlu menyiapkan diri bukan saja di Indonesia, tetapi secara global bagaimana akan memberikan respons lebih baik pada pandemi yang akan terjadi pada masa datang," ujarnya.
Tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPh, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. (rig)