Unggahan @kring_pajak di Twitter.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan tata cara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak yang hanya mendapat penghasilan dari transaksi saham. Melalui akun layanan @kring_pajak, DJP menjawab pertanyaan seorang netizen yang kebingungan terkait mekanisme pelaporan SPT Tahunan yang harus dia lakukan.
"Halo min, saya mau tanya. Misal saya hanya berpenghasilan dari saham di bursa efek yang transaksi jual belinya melebihi Rp60 juta [dalam setahun], SPT-nya bagaimana ya?" tanya sebuah akun kepada DJP, dikutip Rabu (9/2/2022).
Menjawab pertanyaan itu, DJP mempersilakan wajib pajak dengan kondisi di atas untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan formulir 1770. Sesuai ketentuan, formulir SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari beberapa sumber berikut ini:
1. Usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Bruto
2. Satu atau lebih pemberi kerja
3. Penghasilan yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final, dan/atau
4. Penghasilan lain
"Terkait penghasilan atas penjualan saham, silakan masukkan ke Lampiran III Bagian A," tulis DJP.
Kemudian, atas kepemilikan saham yang belum dijual, wajib pajak bisa memasukkan informasi tersebut di kolom Harta pada Akhir Tahun di Lampiran IV Bagian A. Selanjutnya, terkait lampiran di SPT tahunan, wajib pajak bisa melihat perinciannya pada lampiran PER 02/2019.
Seperti diketahui, setidaknya terdapat 7 jenis harta yang bisa wajib pajak cantumkan dalam SPT Tahunan, tak terkecuali kepemilikan harta berupa saham. Baca Cara Lapor Harta Saham di SPT Tahunan. (sap)